Solusi Bagi yang Terus Gagal Registrasi SIM Card

Solusi Bagi yang Terus Gagal Registrasi SIM Card

Assalamualaikum wr. wb. dan salam sejahtera bagi kita semua. Kali ini pena sang mahasiswa akan memberikan jalan keluat bagi kalian yang kesusahan untuk melakukan registrasi SIM Card. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kominfo atau kementrian komunikasi dan informasi telah melayangkan aturan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai SIM Card untuk di registrasi ulang menggunakan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.

Tetapi sebagian besar keluhan dari masyarakat yang telah mencoba untuk melakukan egistrasi ulang SIM Card mengalami kegagalan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor terutama karena sibuknya pangkalan data kominfo yng setiap hari terlalu banyak orang yang melakukan registrasi SIM Card.

Tepatnya 28 Februari 2018 akan menjadi batas akhir waktu registrasi ulang SIM Card. Entah apa yang akan terjadi pada SM Card yang tidak diregistrasi ulang, untuk itulah sebagai upaya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya lakukanlah registrasi ulang pada SIM Card kalian.

Solusi bagi kalian yang gagal dalam melakukan registrasi ulang SIM Card. Tetapi sebelumnya cek terlebih dahulu apakah NIK dan No. KK tidak diblokir oleh DUKCAPIL karena ada data ganda. Kemudian cek apakah angka atau nomor NIK dan KK yang anda masukkan tidak salah. Apakah anda berdomisili ke kota lain sehingga otomatis nomor  NIK dan KK anda berubah. Apakah kepala keluarga yang terdapat di KK anda belum meninggal. Jika jawabannya tidak berikut solusinya.

  1. Lakukan registrasi ulang dengan cara yang telah ditentukan. Sebenarnya setiap SIM Card mempunyai format registrasi yang berbeda sesuai dengan jenis kartu perdana/SIM nya. Jadi pastikan anda meregistrasi SIM Card anda sesuai dengan format yang ditentukan.
    Solusi Bagi yang Terus Gagal Registrasi SIM Card
    Format registrasi ulang SIM Card
  2. Jika nomor KTP dan KK sudah benar dan sah dan format registrasi sudah benar namun saat registrasi ulang dinyatakan tidak valid, maka coba lakukan registrasi sebanyak 5 kali. Jangan khawatir karena SMS registrasi tidak mengeluarkan biaya jadi jangan khawatir mengenai pulsa anda.
  3. Jika langkah kedua belum berhasil, lakukan registrasi pada subuh hari antara jam 2 malam hingga 6 pagi. Pangkalan data kominfo yang menganilisis seluruh nomor yang akan diregistrasi otomatis akan sibuk dengan banyaknya orang yang melakukan registrasi ulang di jam kerja. Untuk itu coba lakukan registrasi di saat subuh.
  4. Jika langkah-langkah di atas belum ada yang berhasil, maka coba lakukan registrasi ulang melalui website yang tertera pada gambar di atas tentunya sesuai dengan situs yang disediakan oleh jenis operator kalian.
  5. Langkah terakhir adalah dengan mendatangi gerai pelayanan operator. Silahkan bawa KK dan KTP kalian saat melakukan registrasi ulang. Katakan saja bahwa SIM Card kalian tidak bisa diregistrasi melalui SMS maupun melalui website yang disediakan. Cara ini dijamin ampuh untuk meregistrasi ulang SIM Card kalian.
Baiklah demikian ulasan pena sang mahasiswa mengenai Solusi Bagi yang Terus Gagal Registrasi SIM Card. Mohon share artikel ini agar dapat menambah wawasan dan memudahkan banyak orang yang ingin melakukan registrasi ulang SIM Card sehingga menjadi amal bagi kalin juga. Jika kalian mempunyai kritik saran maupun pertanyaan seputar artikel-artikel pena sang mahasiswa, silahkan tempel komentar kalian di kolom komentar atau melalui contact form yang disediakan. Akhir kata mohon maaf atas segala kekurangan terutama jika terdapat kesalahan penulisan, semoga bermanfaat dan wassalamu alaikum wr. wb.

0 Response to "Solusi Bagi yang Terus Gagal Registrasi SIM Card"

Post a Comment

Tidak diperuntukkan untuk mengujar kebencian dan sara. Berkomentar lah dengan sehat. Trims.